Polemik Skorsing dan DO, UBM Gorontalo Tantang Mahasiswa ke PTUN

Avatar

KOMPARASI.ID Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo dan Universitas Bina Mandiri Gorontalo (UBMG) terkait skorsing serta Drop Out (DO) mahasiswa berakhir tanpa kesepakatan.

Pihak kampus akhirnya angkat bicara dan menegaskan keputusan tersebut telah sesuai dengan aturan internal.

Salah satu perwakilan tim kode etik UBMG, Ayu Rahman, menyatakan bahwa skorsing dan DO dijatuhkan berdasarkan mekanisme kolegial, bukan keputusan sepihak rektor.

Ia juga membantah tudingan bahwa kebijakan ini bertujuan membungkam mahasiswa.

“Kami tidak ingin membully mahasiswa atau membongkar borok mereka. Kami justru berharap mereka mengikuti mekanisme internal, seperti mengajukan banding atau keberatan,” ujar Ayu, Senin (24/3).

UBMG juga menyoroti berita acara pemeriksaan (BAP) yang menjadi dasar sanksi.

Menurut Ayu, dokumen tersebut bersifat rahasia karena memuat bukti serta identitas pelapor dan saksi.

“Sesuai aturan PPKPT dan ketentuan kementerian, informasi ini dirahasiakan untuk menghindari intervensi terhadap saksi,” jelasnya.

Ia menambahkan, mahasiswa yang dikenai sanksi terbukti melanggar enam pasal, di antaranya penghinaan terhadap fungsi pembinaan, penyebaran berita atau penghasutan, serta mobilisasi demonstrasi yang bertentangan dengan peraturan kampus.

Namun, Ayu menilai suasana RDP terlalu menghakimi UBMG.

Ia bahkan menantang mahasiswa untuk menempuh jalur hukum jika keberatan dengan keputusan kampus.

“Kalau memang merasa keberatan, silakan gugat ke PTUN. Kita buktikan secara prosedural,” tegasnya.

Di sisi lain, Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo berencana memfasilitasi pertemuan lanjutan antara mahasiswa dan UBMG usai Lebaran, dengan harapan persoalan ini dapat diselesaikan secara adil bagi kedua belah pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *