Pemerintah Hapus Kategori Premium-Medium: Hanya Ada ‘Beras’ dan ‘Beras Khusus’

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri rapat koordinasi terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan,
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri rapat koordinasi terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan,

KOMPARASI.IDPemerintah memutuskan untuk menghapus klasifikasi beras premium dan medium.

Keputusan ini diambil setelah maraknya temuan praktik pengoplosan beras premium yang dinilai merugikan konsumen.

Langkah tegas itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.

Menurutnya, ke depan masyarakat hanya akan menemukan dua jenis beras di pasaran, beras umum dan beras khusus.

“Jadi cuma ada dua, satu beras, satu lagi beras khusus,” kata Zulhas usai menghadiri rapat koordinasi terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Zulhas memaparkan, beras khusus merujuk pada produk yang memang memiliki karakteristik unik dan berbeda dari beras biasa, serta mendapatkan izin distribusi dari pemerintah.

Baca Juga :  Nelson Pomalingo Sebut Politik Uang Merendahkan Martabat Rakyat

Jenis-jenis yang masuk kategori ini antara lain beras Japonica, basmati, dan ketan.

Ia berharap kebijakan ini mampu menjadi solusi atas berbagai praktik manipulatif yang selama ini terjadi dalam distribusi beras.

Ia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar tidak ada lagi aktor yang bermain-main dengan komoditas pokok ini.

“Tidak ada lagi premium dan medium ya beras, [hanya] ada beras,” tegasnya.

Seiring perubahan kebijakan ini, pemerintah bersiap untuk merevisi seluruh aturan terkait klasifikasi, harga, dan standar kualitas beras yang akan diedarkan di pasar.

Baca Juga :  Kemenag-DPR Sepakati Biaya Haji 2024 Sebesar Rp93,4 Juta, Jemaah Tanggung 60 Persen 

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa perubahan regulasi ini diharapkan bisa dilakukan secepatnya untuk merespons dinamika di lapangan.

“Kita ingin cepat lah. Tadi udah lihat kan, nyatanya berasnya premium, isinya enggak premium,” ujar Arief.

Meski belum mengungkap detail teknis isi regulasi baru, Arief memastikan bahwa penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) akan menjadi bagian penting dari kebijakan tersebut.

Tak hanya itu, kadar air dalam beras tetap akan dikontrol agar tak melebihi 14 persen, guna menjaga kualitas dan mencegah risiko beras mudah patah.

Baca Juga :  701 Warga Binaan Gorontalo Terima Remisi HUT RI ke-79

“Nanti akan dirapatkan, [termasuk] harganya nanti [disampaikan] setelah dirapatkan,” tegasnya.

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *