Pemilu 2024, Kejati Gorontalo Berikan Suara Capres-cawapres di TPS 5 Bonebolango

KOMPARASI.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, S.H., M.H., dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Sutikno, S.H., M.H., turut serta dalam pemilihan umum untuk menentukan presiden, wakil presiden, di TPS 005 Kecamatan  Kabila, kabupaten Bonebolango. Pukul 08.00 WITA.

Meskipun hanya memilih calon presiden dan wakil presiden karena alasan geografis, keduanya menegaskan bahwa hak suara dilaksanakan secara bebas dan rahasia, tanpa intervensi dari pihak manapun.

Baca Juga :  Proses Penyidikan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Caleg ZIS di Bone Bolango Terus Bergulir

Purwanto menegaskan bahwa di lingkungan kejaksaan, terutama satuan tugas di Gorontalo, proses pemilihan suara dilakukan dengan integritas dan kebebasan yang terjaga.

Ia menyatakan ketidaktahuannya terhadap pilihan yang dibuat oleh Wakajati, serta menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan arahan kepada stafnya terkait pilihan tersebut.

Hal serupa berlaku dalam lingkup keluarganya, dimana ia tidak mengetahui atau memberikan arahan terkait pilihan anggota keluarganya.

Baca Juga :  Kepsek SDN 56 Siap Tempuh Jalur Hukum Raibnya Dana BOS di BSG
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo saat di Bilik Suara

Menurut Purwanto, penting bagi setiap pemilih untuk menjalankan hak suaranya dengan bebas dan rahasia.

Ia meyakini bahwa siapapun yang terpilih nantinya merupakan takdir dari Allah, dan sebagai warga negara, tugas mereka adalah memberikan dukungan dan doa agar pemimpin yang terpilih dapat membawa negara menuju kemajuan yang lebih baik.

Dalam konteks visi Indonesia Emas 2045, Purwanto berharap bahwa pemimpin yang terpilih mampu membangun negara yang lebih maju dan memberdayakan rakyat untuk mencapai kemakmuran.

Baca Juga :  Razia di Jl Pangeran Hidayat, 10 Kendaraan Terjaring Tanpa Kelengkapan

Purwanto juga menyatakan keyakinannya bahwa jajaran kejaksaan telah memiliki gambaran tentang calon yang akan terpilih, namun tetap menyerahkan takdir kepada Allah.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa tidak ada yang dapat menghalangi atau mempengaruhi keputusan akhir dalam pemilihan tersebut.