AJI Gorontalo Kecam Tindakan Oknum Polisi Halangi Jurnalis Meliput di SPKT Polda

Avatar

KOMPARASI.ID – AJI mengutuk keras tindakan penghalangan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh oknum polisi di SPKT Polda Gorontalo pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Wawan Akuba Ketua AJI Gorontalo, tindakan polisi yang menghambat jurnalis dari Tribun Gorontalo, Antara News Gorontalo, dan Dulohupa adalah tindakan yang salah dan melanggar hak kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, termasuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum seperti SPKT Polda Gorontalo.

Dalam aturan yang berlaku, mengusir wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang dapat dikenai hukuman hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.

Kronologi awal, Penghalangan terjadi saat jurnalis Tribun, Antara, dan Dulohupa sedang meliput kasus meninggalnya seorang mahasiswa baru dari IAIN Sultan Amai Gorontalo yang hendak dilaporkan oleh keluarga dan kuasa hukumnya ke Polda Gorontalo.

Saat mengambil foto dan video, sejumlah jurnalis tiba-tiba dilarang mengambil gambar atau melakukan peliputan di dalam kantor SPKT Polda Gorontalo.

Sebagai tanggapan, para jurnalis memutuskan untuk tidak merekam atau mengambil gambar lagi dan keluar dari ruang SPKT, menunggu di luar gedung.

Kemudian, setelah kuasa hukum keluar dari ruang SPKT Polda Gorontalo, jurnalis melanjutkan wawancara di depan gedung.

Namun, oknum perwira polisi kembali melarang wartawan merekam dan meminta rekaman dihapus dengan alasan logo SPKT.

Alasan yang diberikan oleh oknum polisi tersebut, yaitu laporan dari warga yang sedang diliput belum jelas, tidak relevan.

Kebebasan pers tidak terbatas oleh kejelasan laporan. Jurnalis berhak meliput peristiwa, baik yang jelas maupun yang belum jelas.

Tindakan oknum polisi tersebut juga bersifat intimidatif, dan hal ini dapat menimbulkan rasa takut dan khawatir bagi jurnalis dalam menjalankan tugas mereka.

Karena itu, AJI mendesak Kapolda Gorontalo untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi tersebut dan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

AJI juga meminta sosialisasi tentang kebebasan pers kepada seluruh anggota Polri.

Dengan langkah-langkah tegas dari Kapolda Gorontalo, diharapkan dapat memulihkan kepercayaan pers terhadap Polda Gorontalo, terutama dalam mendukung kerja jurnalis.(Rls) 


**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *