Dugaan Kriminalisasi dan Kontroversi Aspirasi di Media Sosial Kembali Mencuat ke Publik

KOMPARASI.ID – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap Faisal Karim, warga Desa Tupa, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango, yang menyampaikan aspirasi melalui media sosial, semakin mencuat ke publik.

Ketua LSM Jaman, Frengkymax Kadir, mengecam keras tindakan tersebut, dan sejumlah praktisi hukum di Provinsi Gorontalo turut memberikan pandangan mereka terkait postingan di media sosial tersebut.

Salah satu yang memberikan pandangan adalah Pembina Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Payu Limo Totalu (YPLT) Gorontalo, Muh. Syarif Lamanasa.

Menurut Syarif Lamanasa, postingan Faisal Karim tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik, karena dalam postingannya, Faisal sudah menegaskan bahwa yang disampaikannya adalah aspirasi.

“Di awal postingan, sudah jelas disebutkan bahwa ini adalah usulan, masukan, atau aspirasi dan juga keluhan. Jadi sudah ada ‘judulnya’. Beda lagi kalau langsung bilang ini dan itu,” kata Syarif Lamanasa.

Selain itu, Syarif Lamanasa juga menyebutkan bahwa dalam postingan tersebut, Faisal Karim menyertakan dokumentasi berupa foto yang dideskripsikan melalui kata-kata pada postingannya di media sosial tersebut.

“Dalam postingan itu juga yang disebut adalah fakta di lapangan, bukan kebohongan. Jadi menurut saya, kata-kata dalam postingan itu tidak termasuk unsur-unsur pasal pencemaran nama baik,” terangnya.

Baca Juga :  Lapas II A Gorontalo Salurkan Zakat Fitrah ke 78 jiwa Warga Binaan

Sebelumnya diberitakan bahwa Faisal Karim, warga Desa Tupa, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango, mendapatkan panggilan dari Polsek Bulango usai memposting keluhan dan aspirasinya di media sosial Facebook pada 29 Maret 2024.

“Dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada Bapak/Ibu pemerintah Desa Tupa. Saya ingin menyampaikan perihal keluhan dan aspirasi masyarakat Desa Tupa, khususnya yang berada di wilayah Dusun 2,” tulis Faisal dalam postingannya.

Satu hari kemudian, Faisal menerima surat bernomor SU/38/V/2024/Reskrim tertanggal 01 Mei 2024 dan diminta hadir pada tanggal 2 Mei 2024 pukul 08.30 WITA untuk dimintai keterangan di ruang unit Reskrim Polsek Bulango Utara.

Aduan tersebut berakhir dengan damai setelah Kepala Desa sebagai pihak pertama dan Faisal Karim sebagai pihak kedua membuat pernyataan. Namun, dalam surat yang ditandatangani di atas materai tersebut, Faisal Karim disebut melakukan pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Lowongan Kerja, PT. Astra International, Tbk- DSO Gorontalo

Berikut lima poin yang ditandatangani oleh Faisal Karim sebagai pihak kedua bersama Kepala Desa Tupa Neni Polihito sebagai pihak pertama:

  1. Bahwa saya, selaku pihak pertama, sudah tidak keberatan lagi dengan kejadian pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak kedua pada hari Senin, tanggal 29 April 2024.
  2. Adapun alasan saya, selaku pihak pertama, untuk tidak keberatan lagi karena masalah ini telah kami selesaikan secara musyawarah dan mufakat, di mana pihak kedua telah meminta maaf kepada saya dan keluarga saya.
  3. Kami, selaku pihak kedua, telah menyesali perbuatan kami tersebut dan berjanji tidak akan melakukan hal yang sama baik kepada pihak pertama, maupun kepada orang lain, serta tidak akan melakukan hal-hal yang melanggar hukum lainnya.
  4. Kami yang membuat pernyataan berjanji bahwa apabila di kemudian hari terjadi hal yang serupa, kami akan berusaha menyelesaikan masalah itu secara baik-baik dan dengan kepala dingin.
  5. Apabila di kemudian hari kami yang membuat pernyataan tidak mengindahkan ataupun melanggar isi dari pernyataan ini, maka kami siap untuk diberi sanksi ataupun diproses sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.
Baca Juga :  Warga Dulomo Keluhkan Air PDAM Mati, Pemkot Gorontalo Diminta Bertindak

Informasi yang diterima media ini menyebutkan bahwa Faisal Karim ingin beberapa poin diubah sebelum ditandatangani, terutama poin satu yang menyebut dirinya melakukan pencemaran nama baik.

“saya sampaikan kepada pihak kepolisian yang memediasi perdamaian saat itu agar beberapa poin di ubah, dan salah seorang polisi itu mengiakan, namun berselang beberapa menit kemudian justru seorang oknum polisi menyampaikan poin-poin itu sudah begitu tidak usah di rubah-rubah,”tandas Faisal.

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *