Solidaritas Jurnalis Gorontalo: Permintaan Maaf Kapolda Tak Cukup, Tindak Tegas Pelaku Intimidasi Wartawan

Avatar

KOMPARASI.ID Solidaritas Jurnalis Gorontalo menilai permintaan maaf Kapolda Gorontalo pada 24 Desember 2024 terkait insiden intimidasi terhadap wartawan RTV, Ridha Yansa alias Yayan, belum cukup untuk menyelesaikan persoalan ini.

Mereka mendesak agar pelaku, seorang anggota polisi berpangkat kombes, bertanggung jawab secara moral, etik, dan individu atas tindakan yang mencoreng kebebasan pers.

Insiden terjadi pada Senin, 23 Desember 2024. Saat meliput demonstrasi HMI Badko SulutGo di depan Polda Gorontalo, Yayan merekam jalannya aksi dengan ID card pers yang terlihat jelas.

Namun, seorang anggota polisi tiba-tiba menghampiri, memukul ponselnya, dan melarangnya merekam.

Akibatnya, ponsel tersebut rusak berat, sehingga menghambat tugas jurnalistiknya.

Kapolda Gorontalo telah meminta maaf secara terbuka kepada para jurnalis dan menyatakan tanggung jawab institusional atas insiden ini.

Namun, Solidaritas Jurnalis Gorontalo menegaskan permintaan maaf tersebut harus diikuti tindakan tegas terhadap pelaku di lapangan.

“Permintaan maaf dari Kapolda adalah langkah awal. Namun, pelaku intimidasi harus secara langsung meminta maaf kepada Ridha Yansa dan seluruh jurnalis atas tindakan yang mencederai integritas pers,” ujar Wawan Akuba, Koordinator Solidaritas Jurnalis Gorontalo.

Tindakan anggota polisi tersebut, menurut Wawan, tidak hanya melukai Yayan secara pribadi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sebagai penegak hukum.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan pelanggaran ini mencederai nilai-nilai demokrasi.

Pernyataan ini disepakati dalam Refleksi Jurnalisme Gorontalo, sebuah forum diskusi akhir tahun yang digelar pada Senin, 30 Desember 2024, di Kota Gorontalo.

Forum tersebut dihadiri oleh lintas organisasi pers dan perwakilan media yang menyerukan pentingnya penegakan hukum atas pelanggaran kebebasan pers.

Solidaritas Jurnalis Gorontalo juga menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Pelaku intimidasi segera dimintai pertanggungjawaban secara individu melalui proses hukum dan disiplin internal.

2. Kepolisian mengevaluasi pola pengamanan demonstrasi agar insiden serupa tidak terulang.

3. Jaminan perlindungan diberikan kepada jurnalis yang bertugas di lapangan, sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Insiden ini mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Solidaritas Jurnalis Gorontalo berkomitmen mengawal kasus ini hingga keadilan bagi Ridha Yansa dan seluruh jurnalis di Gorontalo benar-benar terwujud.


**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *