Komparasi.id – Wakil Menteri Advokasi IAIN Sultan Amai Gorontalo, Andi Taufik, menilai Temu BEM Se-Provinsi Gorontalo yang diselenggarakan pada 6 Oktober 2023 memiliki banyak kekurangan dan melanggar konstitusi.
Menurutnya, acara tersebut terlihat kurang terorganisir dan terkesan dipaksakan. Kecacatan sudah terlihat dari panitia pelaksana Temu BEM Se-Provinsi yang tidak terbentuk. Kemudian, tidak ada undangan resmi atau pemberitahuan kepada seluruh BEM Se-Provinsi Gorontalo.
Padahal, menurut Andi, BEM Se-Provinsi adalah gabungan dari seluruh BEM di Gorontalo. Menyelenggarakan acara ini tanpa melibatkan semua BEM dianggap cacat, bahkan lebih seriusnya, Temu BEM Se-Provinsi ini tidak mengundang demisioner yang seharusnya memberikan pertanggungjawaban dan memantau jalannya acara tersebut.
Selain itu, acara ini terkesan tidak formal karena pemilihan koordinator BEM hanya dilakukan dengan voting tanpa melalui sidang-sidang pleno.
“Saya sangat menyayangkan sekelas Presiden BEM Mahasiswa tidak paham dan mengerti betapa pentingnya sidang-sidang pleno. Mereka harus memahami bahwa jika secara administrasi cacat, maka pelaksanaannya akan inkonstitusional.”tuturnya.
Andi juga menduga bahwa Temu BEM ini dibentuk untuk mengakomodir kepentingan unsur tertentu daripada sebagai wadah bertemunya gagasan dan ide dari para pimpinan mahasiswa.
“Saya berharap Temu BEM Se-Provinsi Gorontalo dapat diadakan kembali dengan persiapan yang lebih matang dan sesuai dengan peraturan yang sah. Hal ini juga penting untuk menjaga agar independensi BEM Se-Provinsi Gorontalo tetap terjaga,” tambahnya.
Sekretaris Senat Fakultas Administrasi dan Ilmu Sosial, Akhdan Ramadhan Badjeber, juga mengkritik pelaksanaan Temu BEM Se-Provinsi Gorontalo yang diadakan di Bele Li Mbui.
Menurutnya, acara ini inkonstitusional karena tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi dalam sebuah organisasi.
Akhdan menyoroti masalah utama, yaitu proses pemilihan koordinator BEM yang tidak menggunakan prinsip-prinsip demokrasi, serta ketiadaan panitia pelaksana.
“Temu BEM Se-Provinsi Gorontalo dimulai dengan deklarasi sebelum pemilihan koordinator. Deklarasi ini seolah-olah menandakan pembentukan organisasi baru, padahal BEM Provinsi ini sudah ada sejak lama,” ungkap Akhdan.
Selain itu, Akhdan juga mencatat ketiadaan undangan resmi dari panitia pelaksana kepada seluruh BEM Se-Provinsi Gorontalo yang seharusnya menjadi bagian dari BEM Provinsi tersebut.
“Tidak hanya itu, pemilihan koordinator juga hanya dilakukan dengan voting tanpa melalui sidang-sidang pleno,” pungkasnya.
**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel