Kepala Desa Tupa Bonebolango Bantah Dugaan Kriminalisasi Terhadap Warganya

KOMPARASI.ID – Kepala Desa Tupa Kabupaten Bonebolango Neni Polihito Bantah adanya dugaan kriminalisasi kepada warganya terkait persoalan kritikan melalui media sosial.

Neni Polihito Kepala Desa Tupa mengatakan, aduannya ke Polsek setempat itu ia hanya meminta agar Polsek memediasi persoalan viral di Facebook itu terkait keluhan warganya.

Laporan ke Polsek itu jangan salah diartikan, sebab laporan itu karena meminta bantuan kepolisian agar memediasi persoalan ini, artinya untuk meminimalisir persoalan agar tidak terjadi gesekan antara masyarakat dan lainnya.

“Saya melapor ke Polsek itu meminta untuk dimediasi dengan yang bersangkutan, ini hanya undangan klarifikasi sama halnya dengan di desa, dan belum pelaporan resmi. Sebab yang bersangkutan tidak pernah muncul di musyawarah, tuturnya

Baca Juga :  Polda Gorontalo Kerahkan 1.400 Personil Amankan Pemilu 2024

Sebagai kepala desa incumbent, dirinya meminta bantuan Polsek tidak serta Merta menjatuhkan yang bersangkutan, agar hal ini tidak bergejolak ditengah masyarakat.

“Mediasi polsek itu artinya meminimalisir terjadi gesekan antara masyarakat, keluarga dan lainnya, seperti itu saja. Dan tidak ada dalam bentuk laporan.”jelasnya

Kata Neni, jika hal itu dalam bentuk laporan maka tentu yang bersangkutan sudah di BAP khusus.

Baca Juga :  Pembatalan Rapat di DPR RI Konflik Pertambangan Emas Pohuwato, Memicu Konfrontasi Antara Aktivis dan Legislator

Katanya, Yang ada itu hanya sebatas klarifikasi terkait postingan tersebut, seperti halnya di kantor desa, seperti itu saja, yang jelas tidak ada yang mengkriminalisasi.

Kata Neni dirinya hanya ingin menanyakan alasannya mengunggah itu di Facebook, apalagi menandai namanya.

Jadi tidak ada yang melakukan kriminalisasi hanya saja mendudukkan hal ini untuk dibicarakan dengan baik.

“Saya berharap kepada masyarakat agar bermedia sosial yang santun jangan sampai akan ada ujaran kebencian yang bisa masuk undangan undang ITE ini bisa menjerat,”tuturnya

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *