Kapolda Gorontalo Temui Massa Jurnalis, Minta Maaf dan Siap Bertanggung Jawab

KOMPARASI.ID, Gorontalo – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo, Irjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi, menemui massa aksi dari Aliansi Jurnalis se-Provinsi Gorontalo yang menggelar demonstrasi di depan Markas Polda Gorontalo, Selasa, (24/12/2024).

Demonstrasi ini dipicu oleh tindakan oknum polisi yang merusak alat kerja jurnalis RTV Gorontalo.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada para jurnalis atas kelalaian yang dilakukan bawahannya.

Baca Juga :  Lapas IIA Gorontalo Gelar Razia, Barang Terlarang Disita, Warga Binaan Jalani Tes Urine

“Saya mohon maaf atas perlakuan anak buah saya. Semua kesalahan ini adalah tanggung jawab saya sebagai pimpinan tertinggi di Polda Gorontalo,” kata Irjen Pudji di hadapan massa.

Baca Juga : Aksi Solidaritas Jurnalis Gorontalo, Tuntut Kapolda Proses Hukum Oknum Polisi yang Hambat Kerja Jurnalis

Irjen Pudji juga berjanji untuk mengganti kerugian atas alat kerja yang rusak akibat ulah oknum polisi berpangkat perwira. Ia menegaskan kesiapannya untuk bertanggung jawab secara penuh.

Baca Juga :  Truk Kontainer Melintasi Pasar Kampung Bugis, Warga Minta Dishub Tidak Hanya Bekerja di Balik Meja

“Jika diperlukan, saya siap diperiksa oleh Divisi Propam Polda Gorontalo untuk mempertanggungjawabkan kejadian ini. Saya tidak akan lepas tangan,” tegas Kapolda.

Keterangan Foto : foto bersama sambil menunjukkan kartu pers sebagai simbol solidaritas dan komitmen menjaga kebebasan pers.
Keterangan Foto : foto bersama sambil menunjukkan kartu pers sebagai simbol solidaritas dan komitmen menjaga kebebasan pers.

Setelah mendapatkan jaminan penyelesaian dari Kapolda, massa aksi perlahan membubarkan diri dengan tertib.

Baca Juga :  Meminta Hamim Pou Dibebaskan, AGPMPBB Gelar Aksi Unjuk Rasa

Sebelum meninggalkan lokasi, para jurnalis melakukan foto bersama sambil menunjukkan kartu pers sebagai simbol solidaritas dan komitmen menjaga kebebasan pers.

Aksi ini menjadi pengingat akan pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-undang tersebut menjamin hak jurnalis dalam melaksanakan tugas tanpa intimidasi atau ancaman.