Kapolda Gorontalo Temui Massa Jurnalis, Minta Maaf dan Siap Bertanggung Jawab

KOMPARASI.ID, Gorontalo – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo, Irjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi, menemui massa aksi dari Aliansi Jurnalis se-Provinsi Gorontalo yang menggelar demonstrasi di depan Markas Polda Gorontalo, Selasa, (24/12/2024).

Demonstrasi ini dipicu oleh tindakan oknum polisi yang merusak alat kerja jurnalis RTV Gorontalo.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada para jurnalis atas kelalaian yang dilakukan bawahannya.

“Saya mohon maaf atas perlakuan anak buah saya. Semua kesalahan ini adalah tanggung jawab saya sebagai pimpinan tertinggi di Polda Gorontalo,” kata Irjen Pudji di hadapan massa.

Baca Juga :  Semarak Pekan Olahraga Lapas Gorontalo: Sportivitas Tinggi, Kompetisi Ketat

Baca Juga : Aksi Solidaritas Jurnalis Gorontalo, Tuntut Kapolda Proses Hukum Oknum Polisi yang Hambat Kerja Jurnalis

Irjen Pudji juga berjanji untuk mengganti kerugian atas alat kerja yang rusak akibat ulah oknum polisi berpangkat perwira. Ia menegaskan kesiapannya untuk bertanggung jawab secara penuh.

“Jika diperlukan, saya siap diperiksa oleh Divisi Propam Polda Gorontalo untuk mempertanggungjawabkan kejadian ini. Saya tidak akan lepas tangan,” tegas Kapolda.

Baca Juga :  Tersedia Peluang Karir Terbaru di J&T Express Gorontalo
Keterangan Foto : foto bersama sambil menunjukkan kartu pers sebagai simbol solidaritas dan komitmen menjaga kebebasan pers.
Keterangan Foto : foto bersama sambil menunjukkan kartu pers sebagai simbol solidaritas dan komitmen menjaga kebebasan pers.

Setelah mendapatkan jaminan penyelesaian dari Kapolda, massa aksi perlahan membubarkan diri dengan tertib.

Sebelum meninggalkan lokasi, para jurnalis melakukan foto bersama sambil menunjukkan kartu pers sebagai simbol solidaritas dan komitmen menjaga kebebasan pers.

Aksi ini menjadi pengingat akan pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-undang tersebut menjamin hak jurnalis dalam melaksanakan tugas tanpa intimidasi atau ancaman.

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *