Raibnya Dana BOS, DPRD Akan Temui Bank SulutGo Pusat

Avatar

KOMPARASI.ID DPRD Kota Gorontalo menindaklanjuti pernyataan pihak SDN 56 Kota Timur, Kota Gorontalo,yang mengaku terpaksa menggadaikan emas untuk menutupi operasional sekolah.

Pernyataan pihak sekolah menggadaikan barang emas miliknya viral beberapa hari kemarin pasca raibnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di rekening Bank SulutGo.

Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin, (13/1/2025), untuk mendalami persoalan tersebut.

Dalam rapat itu, pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, dan Bank SulutGo telah memberikan keterangan.

“DPRD akan memastikan langsung kebenaran pernyataan dari Bank SulutGo dan Dinas Pendidikan. Kami berencana berkonsultasi dengan Bank SulutGo Pusat untuk mencari solusi atas masalah ini,” ujar Herman saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurut Kepala Cabang Bank SulutGo Gorontalo, pihaknya tidak memiliki kewenangan memutuskan persoalan tersebut. Segala tindak lanjut akan dikonsultasikan dengan Bank SulutGo Pusat.

Sebagai langkah konkret, DPRD bersama pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan Bank SulutGo Cabang Kota Gorontalo akan bertemu dengan Bank SulutGo Pusat pada Kamis, 16 Januari 2025.

Keterangan Foto: Herman Haluti Temui jajaran BSG usai RDP.
Keterangan Foto: Herman Haluti Temui jajaran BSG usai RDP.

Herman menegaskan, DPRD akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Komisi II akan memastikan solusi yang diambil tidak memengaruhi tata kelola keuangan daerah Kota Gorontalo.

“Pada Februari nanti, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menggelar audit kas. Jika ada temuan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, ini berpotensi menjadi catatan buruk bagi Kota Gorontalo,” tegas Herman.

Ia menambahkan, jika hal ini sampai menjadi temuan BPK, maka akan berdampak pada prestasi Kota Gorontalo yang selama sembilan tahun berturut-turut meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

DPRD saat ini masih memberi kesempatan kepada Bank SulutGo untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Namun, Herman menegaskan, jika tidak ada solusi dari Bank SulutGo Pusat, maka langkah hukum menjadi opsi terakhir.

“Langkah ini penting agar SDN 56 Kota Timur memiliki dasar hukum untuk memberikan klarifikasi kepada BPK, bahwa memang terjadi pembobolan rekening, yang diperkuat dengan laporan ke pihak kepolisian,” jelas Herman.

Sebelumnya, upaya untuk membawa kasus ini ke jalur hukum sempat tertunda karena pihak sekolah menunggu respons dari Bank SulutGo hingga Desember 2024. Namun, karena tidak ada tindak lanjut, persoalan ini mencuat di media.

“Kami di DPRD tidak ingin persoalan seperti ini hanya ramai di media. Oleh karena itu, Komisi II berinisiatif menggelar RDP untuk memastikan sejauh mana perkembangan penyelesaiannya,” tandas Herman.


**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *