PPPK tahap 1 tahun 2024, tidak Mendapatkan THR 2025

Avatar
keterangan : PPPK
keterangan : PPPK

KOMPARASI.ID Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024 yang mengikuti seleksi pada tanggal 30 September – 19 Oktober 2024 kini telah mendapatkan penetapan masa kerja.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, masa kerja PPPK tahap 1 resmi berlaku mulai 1 Maret 2025.

Namun, bagaimana dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mereka di tahun 2025? Hingga saat ini, regulasi resmi mengenai pencairan THR tahun 2025 masih belum diterbitkan oleh pemerintah.

PPPK tahap 1 tahun 2024 akan menerima gaji perdana pada tanggal 1 Maret 2025. Namun, berdasarkan aturan pencairan THR, hanya pegawai yang telah menerima gaji satu bulan sebelumnya yang berhak mendapatkan THR.

Artinya, karena PPPK tahap 1 tahun 2024 belum menerima gaji pada Februari 2025, mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan THR tahun ini.

Pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, biasanya dilakukan sebelum perayaan Idul Fitri.

Tahun 2025, THR diperkirakan akan cair pada akhir Maret, sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sebagai bagian dari proses pengangkatan, peserta PPPK tahun 2024 diwajibkan untuk melengkapi berbagai dokumen penting. Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus dipenuhi:

  • Ijazah asli
  • Pas foto
  • Daftar riwayat hidup (DRH)
  • Transkrip nilai
  • Surat pernyataan yang diunggah melalui portal SSCASN BKN

Setelah mengisi DRH, PPPK mengajukan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jadwal penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK akan berbeda-beda tergantung pada instansi masing-masing. Informasi resmi mengenai jadwal penyerahan SK akan diumumkan melalui website resmi instansi terkait.

Berdasarkan ketentuan pencairan THR yang mensyaratkan penerimaan gaji satu bulan sebelumnya, maka PPPK tahap 1 tahun 2024 tidak akan mendapatkan THR tahun 2025.

Gaji pertama mereka baru akan diterima pada 1 Maret 2025, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan THR yang dicairkan sebelum Idul Fitri 2025.

Bagi PPPK tahap 1 tahun 2024, pencairan gaji dan tunjangan lainnya akan mengikuti regulasi yang berlaku sesuai dengan keputusan pemerintah dan instansi masing-masing.


**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *