Mahasiswa UBM Gorontalo Diduga Diintimidasi karena Bergabung dengan Organisasi Ekstra

Avatar

KOMPARASI.ID Rektor Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo diduga melakukan intimidasi terhadap mahasiswa yang tergabung dalam organisasi ekstra kampus.

Akibatnya, beberapa mahasiswa memilih mengundurkan diri karena khawatir mendapatkan sanksi akademik, termasuk ancaman Drop Out (DO).

Ketua Formatur Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Bone Bolango, Jamaludin Hamsah, mengungkapkan, ia menerima banyak laporan dari mahasiswa yang merasa ditekan oleh pihak rektorat.

Menurutnya, kampus beralasan bahwa keterlibatan dalam organisasi ekstra dianggap melanggar kode etik kampus.

“Saya mengecam keras tindakan intimidasi ini karena membelenggu kebebasan mahasiswa dalam berorganisasi,” ujar Jamal, Rabu (12/03/2025).

Dugaan tekanan terhadap mahasiswa semakin meningkat setelah beberapa dari mereka berani bersuara melalui media.

Beberapa mahasiswa yang tergabung dalam organisasi ekstra dikabarkan dipanggil pihak kampus untuk dimintai keterangan.

Bahkan, ada mahasiswa yang disebut-sebut kehilangan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), dijatuhi skorsing, hingga mengalami DO.

Jamal menegaskan bahwa HMI bersama organisasi yang tergabung dalam Cipayung Plus akan terus mengadvokasi mahasiswa yang mengalami intimidasi.

Ia juga mengatakan bahwa, jika kampus tidak mencabut kebijakan tersebut, mereka mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.

“Kami akan melakukan konsolidasi baik di tingkat regional maupun pusat hingga masalah ini benar-benar selesai. Tidak boleh ada lagi mahasiswa yang mendapatkan intimidasi dan diskriminasi hanya karena memilih bergabung dengan organisasi ekstra kampus,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 77 ayat (2) menyatakan bahwa mahasiswa berhak aktif dalam organisasi di dalam maupun di luar perguruan tinggi.

Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2018, yang menjamin hak mahasiswa untuk berorganisasi.

Menanggapi tudingan ini, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan MBKM, Andriyanto Dai, menegaskan bahwa kampus tidak pernah mengintimidasi mahasiswa.

Ia menyebut bahwa aturan yang diterapkan hanya untuk menjaga ketertiban akademik.

“Kami tidak pernah melarang mahasiswa bergabung dengan organisasi ekstra. Namun, ada aturan kampus yang harus dipatuhi, terutama jika kegiatan dilakukan di dalam lingkungan universitas,” jelasnya.

Ia juga membantah adanya ancaman DO kepada mahasiswa yang aktif di organisasi ekstra.

“Tidak benar adanya,” tegasnya.(*)


**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *